Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. Presiden menyampaikan bahwa program tersebut diberikan kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah mengharapkan dengan bantuan tersebut, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat menjadi meningkat, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali normal. Bantuan akan diberikan dari September hingga Desember 2020.
(Sekretariat Kabinet)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow