Suasana pusat perbelanjaan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Selasa 12 Januari 2021.
Pemerintah membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan dan restoran makan di tempat atau dine-in hingga 25% dari kapasitas normal hingga pukul 19.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2020. (Foto: SINDO/ Yorri Farli) (ddk)
(yor)