Pengacara Partai Demokrat Kubu AHY Bambang Widjojanto bersama Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat memberikan keterangan sebelum sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.
Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli atas penolakan Kemenkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Bambang juga menjelaskan bahwa gugatan KLB Deli Serdang tersebut hanya akal-akalan dikarenakan hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan membawa ke pengadilan. (FOTO: SINDO/YULIANTO) (ddk)
(Yulianto/Koran Sindo)