Pedagang menata rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Pemerintah menetapkan, kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) (ddk)
(Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)