Pemerintah Naikan Cukai Rokok di Tahun 2022 Sebesar 12 Persen

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO, Jurnalis · Rabu 15 Desember 2021 01:47 WIB

Pedagang menata rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

Pemerintah menetapkan, kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) (ddk)

(Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini