Kendaraan melintasi ruas jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Polda Metro Jaya menetapkan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran yakni mulai tanggal 29 April 2022 dan 1-6 Mei 2022. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
Â
Meski ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, kebijakan ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
Â
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)
(MPI)