Polisi menggiring tersangka JL (tengah) saat gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman) (ddk)
(Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO)