Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc) (hru)
(Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow