Ekspresi Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Harus Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp120 Miliar

Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 15 Agustus 2023 15:46 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). 

 

Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara. 

 

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc) (hru)

(Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini