Bawaslu Larang Pemasangan Gambar Caleg di Angkutan Umum

Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 02 Januari 2024 18:38 WIB

Warga berjalan di antara angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/sgd/Spt.

(Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini