JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa menuntut Sekjen PDI Perjuangan itu dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan karena dinilai bersalah.
(Arif Julianto/okezone)