Syamsul Dituntut 5 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 27 Juli 2011 09:42 WIB

Terdakwa mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin mengikuti sidang tuntutan dengan menggunakan kursi roda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011). Syamsul dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena  Syamsul terbukti bersalah melakukan korupsi uang APBD Pemkab Langkat ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Langkat.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini