Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Dirugikan Rp285,98 Triliun

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Senin 13 Oktober 2025 21:32 WIB

JAKARTA - Lima terdakwa (kanan ke kiri) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini