Terdakwa mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin mengikuti sidang tuntutan dengan menggunakan kursi roda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011). Syamsul dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena Syamsul terbukti bersalah melakukan korupsi uang APBD Pemkab Langkat ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Langkat.
(hyo)