Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin hari ini, Rabu (30/11/2011), menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi wisma atlet SEA Games di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam dakwaannya, Nazaruddin didakwa menerima hadiah atau janji berupa 5 lembar cek senilai Rp4.6 miliar dari manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris. Seperti diketahui, Nazar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(ddk)