Sidang Perdana M Nazaruddin

Dede Kurniawan, Jurnalis · Rabu 30 November 2011 12:59 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin hari ini, Rabu (30/11/2011), menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi wisma atlet SEA Games di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam dakwaannya, Nazaruddin didakwa menerima hadiah atau janji berupa 5 lembar cek senilai Rp4.6 miliar dari manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris. Seperti diketahui, Nazar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini