Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012). Nazar dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300juta subsider enam bulan penjara.
(hyo)