Tim Satgas gabungan TNI AL memberikan keterangan usai mengamankan sedikitnya 500 kayu Log di Perairan Satui, Kalimantan Selatan.
Kayu ilegal tesebut diduga hasil dari pembalakan liar yang tidak memiliki izin usaha dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto: Twiiter @Puspen_TNI)
(Puspen TNI)