Anggota polisi menilang pengendara mobil karena melanggar peraturan ganjil-genap di kawasan Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2020. Sosialisasi ganjil-genap bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sudah berakhir. Mulai hari ini, Senin (10/8/2020), masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.
Penerapan ganjil-genap dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Sementara kendaraan yang dikecualikan, atau tidak terkena aturan ganjil-genap yakni pelat kuning, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri.
(TMC Polda Metro Jaya)