Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kanan) memberikan surat putusan kepada anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (kedua kiri) disaksikan pimpinan lainnya Habiburokhman (kanan) dan Maman Imanul (kiri) saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapan "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 September 2022.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (FOTO : OKEZONE/ARIF JULIANTO) (ddk)
(Arif Julianto/okezone)