Satpol PP beserta jajaran Sat Linmas harus menyikapi perkembangan agenda politik nasional tahun ini dan tahun depan. Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota legislatif DPR RI dan DPD RI pada Rabu, 14 Februari 2024 serta pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024.
“Saat ini sedang berjalan tahapan pendaftaran bagi para calon legislatif. Suasana di lapangan sudah banyak pemasangan berbagai bentuk gambar figur, tokoh sebagai calon yang akan berkompetisi di ruang-ruang publik yang bukan penempatannya dan bukan pada waktu tahapannya,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr Safrizal ZA, Rabu (30/8/2023) di Jakarta pada Rapat Koordinasi, Sinkronisasi, dan Sinergitas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Polisi Pamong Praja dan Pelindungan Masyarakat Tahun 2023
Safrizal mengingatkan agenda kepemiluan tidak lepas dari keterlibatan yang dilakukan oleh Satpol PP di provinsi, kabupaten, dan kota. Tentu dari perspektif penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) pada setiap tahapan proses pemilu ada tahapan yang memiliki dimensi kerawanan-kerewanan tertentu termasuk kerawanan potensi munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
Safrizal menyebutkan peran lain satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat yakni mengantisipasi dan kesiapan gerak menghadapi potensi munculnya gangguan. Para Kasatpol PP perlu mendiskusikan urgensi pembentukan desk trantibumlinmas Pemilu 2024 di daerah masing-masing.
Dari aspek SDM aparatur yakni dari 105.877 jiwa jumlah anggota satpol PP, sebanyak 29.893 jiwa (28,24%) yakni berstatus PNS, dan 75.984 jiwa (71,76%) berstatus non PNS. Terkait permasalahan anggota Satpol PP non PNS sampai saat ini sedang diupayakan secara birokratik dan politik dengan mengkoordinasikan lebih lanjut lintas kementerian dan lembaga sehingga diharapkan ada solusi berlandaskan ketentuan perundangan.
(MPI)